menteri pertanian suswono menyampaikan revisi peraturan menteri pertanian nomor 26/2007 mengenai perizinan upaya-upaya perkebunan hendak lebih mempertegas realisasi penyediaan 20 persen lahan agar penduduk serta kompensasi yang lain.
hal itu dikemukakan oleh mentan pada jakarta, senin, seusai acara minum kopi bersama dengan sekretaris kabinet melalui tema potensi konflik penguasaan lahan.
di permentan dan masih mau dipertegas, termasuk kemungkinan-kemungkinannya jika memang tak selama jenis lahan, apa kompensasinya, contohnya csr atau apa, papar mentan.
ia mengakui manakala dalam permentan yang berlarut terdapat sederat persoalan yang tidak mudah serta supaya penyediaan lahan 20 persen tersebut oleh karenanya mempunyai konflik dalam sederat web.
Informasi Lainnya:
yang jelas bahwa kepentingan kita mengenai plasma ini adalah untuk pengamanan daripada perusahaan tersebut sendiri, ujarnya.
lebih lanjut mentan menungkapkan kiranya pemerintah terus bekerja mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan pada seluruh penjuru indonesia.
permentan nomor 26/2007 menyebutkan bahwa semua perusahaan diwajibkan menyisihkan kurang lebih 20 persen daripada total kebun yang dimilikinya pada warga sekitar kebun.
namun, dalam permentan no 26/2007 tersebut tidak dicantumkan batas waktu pembangunan kebun plasma sejak perusahaan itu memperoleh izin upaya-upaya perkebunan (iup) dari bupati ataupun gubernur.