polda Jawa Barat menjerat lima tersangka kasus penimbun juga penyalahgunaan bbm jenis solar daripada lima daerah terpisah selama operasi yang dilakukan tim direktorat kriminal khusus.
kelima tersangka ditangkap karena menggarap penimbunan dan penyalahgunaan bbm bersubsidi dan dijual ke industri melalui harga dan lebih mahal. kelima tersangka bukan sindikat namun kasusnya sama, papar kabid humas polda Jabar kombes pol martinus sitompul di bandung, jumat.
kelima tersangka yang sekarang diproses dalam direskrim khusus polda jabat itu adalah a, as, d, i dan r. kelimanya masing-masing ditangkap dalam bogor, cirebon, purwakarta, karawang dan kuningan.
dari kelima tersangka, polisi menyita sebanyak 19 ton solar senilai rp85 juta. barang bukti dan disita diantara lain tiga unit kendaraan tanki, jerigen dan pilihan barang bukti lainnya.
Informasi Lainnya:
modus operasi dan dimanfaatkan pelaku, papar kabid humas dengan cara mencari bbm bersubsidi senilai rp4.500 per liter dari sejumlah spbu yang lalu ditampung ke di tanki.
kemudian solar tersebut pada jual ke industri melalui harga bbm non sumbidi yaitu berkisar rp8.000 sampai rp9.500 per liter.
bbm tersebut dijual dengan tersangka ke industri melalui harga non subsidi. modusnya mencari hal dari selisih bbm bersubidi juga non subsidi, ujarnya.
para tersangka dijerat melalui pasal 55 uu no.22 tahun 2013 perihal minyak juga gas bumi. para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
kabid humas polda Jawa Barat menyebutkan, penampilan penimbunan serta penyalahgunaan bbm bersubsidi merupakan salah Salah satu fokus operasi polda Jabar agar menekan kasus penyalahgunaan bbm bersubsidi.
operasi rutin dilaksanakan oleh tim daripada polda Jawa Barat, dan adalah salah Salah satu fokus operasi yang kami gelar, tutur kabid humas polda Jabar tersebut menambahkan.