Asep Hendro dibebaskan

pengusaha pemilik perusahaan suku cadang mobil bermotor asep hendro racing sport (ahrs) yakni asep hendro diizinkan pulang oleh komisi pemberantasan korupsi.

empat pihak lain masing ah (asep hendro), rt (rukimin tjahyanto), s (sudiarto) dan w (wawan) malam ini akan diizinkan tinggal ke rumah tiap-tiap, ungkap juru bicara kpk johan budi pada jakarta, rabu.

pada selasa (9/4) petang, kpk menangkap tiga orang mengenai persentasi pemerasan pajak yaitu pr (pargono riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil selama direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara serta ah (asep hendro) untuk pihak swasta yang diduga untuk wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr serta rt ditangkap setelah banyak pemberian uang rp25 juta. uang itu merupakan bagian daripada biaya sejumlah rp125 juta, jelas johan.

selain ketiganya, ditangkap serta w (wawan) yang merupakan manager daripada perusahaan milik asep selama rabu (10/4) dini hari juga pada siang harinya ditangkap s (sudiarto) dan berprofesi dibuat konsultan.

Informasi Lainnya:

asep hendro yang adalah mantan pebalap nasional era 1990-an tersebut mengaku telah mengerjakan pembayaran pajak.

ah telah menyatakan melakukan pembayaran pajak pas melalui dan ditetapkan namun diduga pr memeras seolah-olah pembayaran pajak dan diselenggarakan perusahaan milik ah oleh karenanya mesti menyewa suatu barang kepada pr, kian johan.

namun johan tak menerangkan kasus nominal pajak yang mesti dibayarkan oleh asep.

sedangkan terhadap pr, kpk menyangkakan pasal 12 huruf e ataupun pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum, ataupun dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan suatu barang melalui ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp memenage tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang supaya menggarap, tak menggarap atau membiarkan suatu barang dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun dengan denda rp50-300 juta.

terhadap tersangka pr mau dilaksanakan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, kian johan.

tempat penahanan pr kemungkinan adalah rumah tahanan kpk dalam detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya.

modus tersangka merupakan ada dugaan pr menggarap penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan terhadap wajib pajak dalam keuntungan ini merupakan ah (asep hendro), sebagai wajib pajak perseorangan, jelas johan.