Legislator: tuntutan pembentukan UU Pemilu partisipatif meningkat

wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja menungkapkan, pasca-reformasi tahun 1998 yang dituntut proses pembentukan perundang-undangan, khususnya undang-undang pemilu, dan partisipatif selalu meningkat dengan terjadinya dinamika proses politik yang semakin demokratis.

proses pembentukan perundang-undangan di masa hendak datang hendak terus meningkat sejalan dengan tingkat kesadaran berdemokrasi juga komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara di indonesia, papar hakam naja di makalahnya dan diutarakan di dialog serta launching buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan juga partisipasi publik selama penyusunan uu no 8 tahun 2012 dalam jakarta, kamis.

dia menunjukan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun kemarin bisa dilihat di empat aspek yakni kelembagaan, warga, pengaturan, dan pembahasan rancangan undang-undang (ruu).

menurut dia pembicaraan ruu itu dengan keseluruhan telah menyebabkan keberadaan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas yang bermuara pada demokratisasi dalam proses pembentukan uu.

Informasi Lainnya:

sehingga menghasilkan koleksi undang-undang dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat, ujarnya.

hakam menyatakan, partisipasi warga di pembuatan uu tersebut bisa dilihat dari pembahasan selama tingkat rapat panitia kerja yang berjalan alot bahkan dibawa ke rapat paripurna melalui pemungutan suara agar menyelesaikannya.

dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun kemarin dan diletakkan dalam konteks sosial warga telah dapat mendorong terwujudnya uu pemilu dan lebih responsif.

dpr telah bekerja semaksimal bisa saja mengutamakan kepentingan bangsa serta negara dengan luas bukan supaya kepentingan individum kelompok, golongan maupun partai politik tertentu, katanya.

menurut dia, dengan proses partisipasi masyarakat tersebut pada melahirkan uu pemilu, dengan demikian konstitusi itu dapat diterima seluruh bagian. keuntungan tersebut menurut hakam, lahirnya suatu uu pemilu dan tak mempunyai masalah masih di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.