Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) di jakarta, selasa.

dia (susno duadji) mengikuti kriteria yang sebetulnya tak dapat dicalonkan, pasti tak dapat kami nyatakan memenuhi syarat, papar komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, dijadikan perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 perihal pencalonan anggota dpr, dpd juga dprd, dikenalkan bahwa surat pencalonan dan registrasi bakal calon dibuktikan melalui surat pernyataan tak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun ataupun lebih, jadi pak susno itu dijatuhi suatu pidana penjara dan ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ketua kpu ri husni kamil manik menyatakan bahwa bakal caleg dan berstatus terpidana tidak mengikuti syarat agar ditetapkan di mendaftar calon sementara (dcs).

kalau terpidana itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), oleh karenanya masuk di ketentuan pasal tidak memenuhi syarat, katanya.

pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menungkapkan dia bersedia menjadi bacaleg pbb karena merasa cocok dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terutama terkait soal hukum.

saya diminta dengan partai supaya masuk pada daerah pemilihan (dapil) jawa barat. terlepas yang diputuskan partai, aku patuhi, kata susno pada gedung kpu ketika tersebut.

susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah serta dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, ketika menangani persentasi pt sal melalui menerima hadiah rp500 juta supaya mempercepat penyidikan kasus itu.

pengadilan dan menyampaikan susno terbukti mengurangi rp 4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jabar selama 2008, untuk kepentingan pribadi.