Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk untuk diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, kata rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada jumat (10/5) namun surat panggilan kembali ke kpk karena alamat rama selama surat telah tak ada dalam data kependudukan.

saya tegaskan lagi aku diperiksa sebagai saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum tahu persis bagaimana yang akan ditanyakan, kasih aku kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, semakin rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mempelajari ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya tahu melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang jumlah dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal selama april 2009.

rama dan disebut-sebut selama kasus korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.

dalam jumlah ini kpk sudah memutuskan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak selama jenis impor daging yaitu juard effendi dan arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b ataupun pasal 5 ayat (2) ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara dan menerima hadiah ataupun janji tenntang kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya melalui sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.